Kuripan Kidul, 17 Juli 2025 — Pemerintah Desa Kuripan Kidul bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menggelar kegiatan sosialisasi tentang pentingnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Balai Desa Kuripan Kidul. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan kesehatan serta memberikan pemahaman menyeluruh terkait hak, manfaat, dan jenis-jenis kepesertaan dalam program JKN.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kuripan Kidul menyampaikan bahwa program JKN merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan terjangkau.
Sosialisasi ini secara khusus membahas hak dan manfaat yang diperoleh peserta JKN, seperti akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan, pelayanan rawat jalan dan rawat inap, serta perlindungan finansial dari beban biaya kesehatan yang tinggi.
Selain itu, M. Reza Maulana, narasumber dari BPJS Kesehatan juga menjelaskan perbedaan antara JKN Mandiri dan JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- JKN Mandiri ditujukan bagi peserta yang mampu secara ekonomi dan mendaftar dengan membayar iuran secara mandiri.
- Sementara itu, JKN PBI diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayarkan oleh negara.
Kedua jenis kepesertaan tersebut memiliki hak dan manfaat pelayanan kesehatan yang sama, namun berbeda dalam mekanisme pembayaran dan proses pendaftarannya. Berikut perbedaan JKN mandiri dengan PBI:
Aspek Perbandingan | BPJS Kesehatan Mandiri | BPJS Kesehatan PBI |
Peserta | Masyarakat umum yang mampu secara ekonomi | Masyarakat miskin dan tidak mampu |
Sumber Pembiayaan | Iuran dibayar sendiri oleh peserta setiap bulan | Iuran dibayar oleh pemerintah (APBN atau APBD) |
Cara Pendaftaran | Mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, website, kantor BPJS Kesehatan, atau mitra resmi seperti bank dan kantor pos | Diusulkan oleh desa/kelurahan melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), ditentukan oleh Kementerian Sosial |
Dokumen yang Diperlukan | KTP, KK, Nomor HP aktif, Rekening bank (untuk autodebit) | KTP, KK, Terdaftar dalam DTKS atau usulan daerah |
Waktu Aktif Kepesertaan | Sekitar 14 hari setelah pendaftaran dan pembayaran iuran pertama | Setelah disetujui oleh Kemensos dan diterbitkan kartunya |
Fasilitas Kesehatan (Faskes) | Memilih faskes tingkat pertama saat mendaftar | Faskes ditentukan berdasarkan wilayah domisili |
Kewajiban | Membayar iuran tepat waktu setiap bulan | Tidak ada kewajiban membayar iuran |
Hak dan Manfaat | Sama dengan peserta PBI, mendapat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan | Sama, tanpa diskriminasi |
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjadi peserta JKN serta mampu memilih jenis kepesertaan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing. Hal ini juga menjadi langkah awal untuk membangun desa yang lebih sadar akan pentingnya kesehatan dan perlindungan sosial.
0 Komentar