
Kuripan Kidul, 27 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Kuripan Kidul terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas dengan menggelar Sosialisasi Desa Anti Korupsi serta Peraturan Kepala Desa (Perkades) terbaru.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Balai Desa yang membersamai sosialisasi pencegahan narkoba ini dihadiri oleh perangkat desa, BPD, serta perwakilan masyarakat, dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan dan komitmen baru yang dijalankan pemerintah desa.
Tahun ini, Kepala Desa Kuripan Kidul, Parmin, menetapkan empat Peraturan Kepala Desa (Perkades) baru, yaitu:
- Perkades tentang Pencegahan Gratifikasi dan Suap,
- Perkades tentang Pakta Integritas Perangkat Desa dan BPD,
- Perkades tentang Pencegahan Benturan Kepentingan, dan
- Perkades tentang Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.
Keempat aturan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pemerintahan desa yang berfokus pada peningkatan profesionalisme, tanggung jawab, dan akuntabilitas perangkat desa.
Pasca dibentuknya Zona Integritas Desa Anti Korupsi, sosialisasi ini menjadi langkah lanjutan pemerintah desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan publik dan memperkuat sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kuripan Kidul berharap seluruh elemen desa dapat bekerja sama meneruskan semangat antikorupsi dan menerapkan setiap aturan yang telah disepakati, demi terwujudnya desa yang berintegritas, bersih, dan bermanfaat bagi masyarakat.
.jpg)


0 Komentar