+62 882-2534-7699

kuripankidul89@gmail.com

Pengaduan dan Pelaporan

Terakhir Diperbarui: 28 Agustus 2023

STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLA PENGADUAN

DI PEMERINTAH DESA KURIPAN KIDUL

 

Desk Pengelola Pengaduan

Era reformasi menghadirkan suatu tatanan kehidupan berbangsa dan bemegara dimana kedaulatan rakyat ditempatkan di posisi yang tinggi diwujudkan dalaın bentuk kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat. Konsekuensi dari hal itu adanya aduan harus didengar dan diperhatikan sebagai wujud praktik demokrasi dalam pelayanan publik adalah memberi kesempatan kepada masyarakat nutuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintah, dalam mal ini Pemerirıtah Desa Kuripan Kidul sebagai Pelayan Publik.

Sebagian masyarakat belum paham bahwa dalam pelayanan publik terdapat hak masyarakat nutuk menyampaikan keluhan, aduan atas pelayanan yang tidak sesuai standar. Pengaduan dari masyarakat perlu dikelola untuk diproses dan dicarikan output dari aduan tersebut sehingga mewujudkan pelayanan yang diharapkan yang tentunya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Unsur Pengaduan :

  1. ldentitas Pengadu lengkap terdiri dari nama, alamat dan nomor telfon atau nomor handphone yang bisa
  2. Obyek Pengaduan harus jelas

Tata cara pengaduan prosedur dan mekanisme pengelolaan pengaduan di Pemerintah Desa Kuripan Kidul

  1. Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara Jangsung atau secaratidak langsung kepada Petugas Pengelola Pengaduan di Pemerintah Kuripan Kidul.
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
    • Tatap muka langsung kepada petugas pengelola pengaduan di Pemerintah Desa Kuripan
    • Telfon/HP Ke 085141182163
    • Email : Kuripankidul89@gmail,com
    • Website desa : kuripankidul.desa.id
    • Instagram : Pemdeskuripankidul

Tata cara penanganan pengaduan :

    1. Semua pengadaan diterima oleh petugas pengelola
    2. Petugas pengelola pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupunn media telfon, email atau website ke dalam buku pengaduan dan mendistribusikan kepada tim penjawab aduan.
    3. Petugas pengelola pengaduan berkoordinasi dengan petugas penghubung dan tindak lanjut membuat jadwal pertemuan/pembahasan (jika diperlukan)
    4. Petugas pengelola pengaduan menyampaikan hasil jawaban atas aduan pengadu dan atau pihak terkait
    5. Petugas pengelola pengaduan mendokumentasikan, menyusun laporan dan statistik pengelola pengaduan kepada Kepala Desa.

Petugas penghubung dan tindak lanjut pengelolaan pengaduan terdiri dari :

    1. Sekretaris Desa
    2. Kasi
    3. Kaur
    4. Kepala Dusun
    5. Staff Kasi
    1. Petugas penghubung dan tindak lanjut pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan penanggungjawab dalam menerima, mengkoordinasikan, mengkomsultasikan dan menindaklanjuti pengaduan baik pengaduan kepad pemerintah desa maupaun kepada instansi diatasnya.

Berikut Alur Pengaduan