+62 882-2534-7699

kuripankidul89@gmail.com

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Pemerintah Desa Kuripan Kidul Gelar Sosialisasi tentang Akibat Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Kuripan Kidul, 4 September 2024 – Pemerintah Desa Kuripan Kidul baru-baru ini mengadakan kegiatan sosialisasi penting mengenai akibat hukum bagi pelaku tindak pidana judi online di lingkungan masyarakat setempat. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak hukum yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas judi online dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah kejahatan tersebut.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 4 September 2024, di pendopo balai desa dihadiri oleh Kepala Desa Kuripan Kidul, narsumber, serta anggota masyarakat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Kuripan Kidul, Bapak Parmin, menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana judi online yang semakin marak.

“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan dampak negatif yang serius bagi individu dan keluarga. Judi online untuk memperkaya diri sangat merugikan karena justru harta akan semakin habis” ujar Bapak Parmin. Ia juga menambahkan pesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan saling mengawasi antar anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam perbuatan judi online. Ia menyarankan agar orang tua mengambil tindakan preventif dengan melakukan pengecekan handphone milik anak secara berkala.

Narasumber sosialisasi, bapak Widodo Wicaksono, memberikan pemaparan mendetail pada masyarakat tentang bahaya dan konseskuesi hukum yang akan didapat oleh pelaku, agen dan penyebar informasi judi online untuk keperluan promosi. “Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi hukum dari tindak pidana ini dan turut aktif dalam mengawasi serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan.” pinta beliau disela-sela mengisi acara.

Dalam acara tersebut, Bapak Widodo Wicaksono selaku advokat dan konsultan, memberikan pemaparan mendetail tentang peraturan perundang-undangan terkait judi online, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku. Ia menjelaskan bahwa judi online termasuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa tindakan hukum tegas akan diambil terhadap mereka yang terlibat dalam judi online,” jelas bapak Widodo. “Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan menjauhi praktik-praktik ilegal ini.”

Selama sesi tanya jawab, peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait tindak pidana judi online. Warga tampak antusias dan aktif dalam berdiskusi, menunjukkan keseriusan mereka dalam memahami serta menangani masalah ini di tingkat lokal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Kuripan Kidul akan lebih waspada dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari tindak pidana judi online. Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi guna mendukung penegakan hukum serta menciptakan masyarakat yang aman dan tertib.

 

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca artikel lainnya